Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Kabupaten Gunung Mas
Susunan organisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, terdiri dari :
- Kepala Dinas;
- Sekretariat membawahi;
- Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Aset;
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
- Bidang, terdiri dari :
- Kepala Bidang Kelembagaan, Perkembangan dan Kerja Sama Desa, membawahi :
- Seksi Kelembagaan Sosial Budaya Masyarakat;
- Seksi Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan; dan
- Seksi Pembangunan Partisipatif dan Kerja sama Desa.
- Kepala Bidang Pemerintahan Desa, membawahi :
- Seksi Penataan dan Penguatan Kapasitas Pemerintahan Desa;
- Seksi Penataan Keuangan dan Aset Desa; dan
- Seksi Penataan Administrasi Desa dan Kelurahan.
- Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, membawahi :
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan;
- Seksi Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna; dan
- Seksi Penguatan Lembaga Ekonomi Desa.
Tugas Pokok Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa :
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa :
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
- pengoordinasikan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, kelurahan, kelembagaan sosial budaya masyarakat, usaha ekonomi masyarakat, pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna;
- pelaksanaan kebijakan pemberdayaan masyarakat dalam pengembangan prakarsa dan swadaya gotong royong;
- pelaksanaan kebijakan pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa serta kelembagaan yang mendukung/mendorong pemberdayaan dan pembangunan desa dan kelurahan;
- perumusan kebijakan penataan desa dan penguatan kapasitas pemerintahan desa
- Pelaksanaan kebijakan pembangunan partisipatif dan kerja sama desa;
- Pelaksanaan kebijakan evaluasi perkembangan desa dan kelurahan, pekan inovasi desa dan kelurahan;
- Pembinaan, pelayanan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dan desa;
- Pelaksanaan administrasi dinas pemberdayaan masyarakat dan desa, dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Struktur Organisasi :
- Kepala Dinas
Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, membina, mengoordinasikan, merencanakan serta menetapkan program kerja, tata kerja dan mengembangkan semua kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa serta bertanggung jawab atas terlaksananya tugas pokok dan fungsi Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa.
Untuk melaksanakan tugas, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menyelenggarakan fungsi :
- merumuskan dan penetapan kebijakan teknis di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- mengkoordinasi Penataan dan Perkembangan Desa, Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, usaha ekonomi masyarakat, pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
- mengkoordinasi kebijakan Pemberdayaan Masyarakat dalam pengembangan prakarsa dan swadaya gotong royong;
- merumuskan kebijakan pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa serta kelembagaan yang mendukung/mendorong pemberdayaan dan pembangunan desa dan kelurahan;
- merumuskan dan sinkronisasi kebijakan teknis pembangunan partisipatif dan kerja sama desa;
- mengkoordinasi perencanaan pengembangan evaluasi perkembangan desa dan kelurahan, pekan inovasi desa dan kelurahan;
- mengkoordinasi, pembinaan penguatan kapasitas pemerintha desa;
- memberikan masukan dan usulan serta saran dan pertimbangan kepada Bupati baik dalam menyusun kebijakan daerah serta pemecahan masalah dalam rangka pembinaan yang berkaitan dengan pengembangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
- membagi tugas kepada Sekretaris dan semua Kepala Bidang dilingkungannya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing pada Sekretariat maupun Bidang;
- melakukan penilaian terhadap kinerja bawahan.
- Sekretariat
Sekretaris mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada semua pihak baik pelayanan ke dalam maupun keluar pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yag meliputi urusan kepegawaian, keuangan, umum, perlengkapan, penyusunan progrm dan penyusunan pelaporan dinas serta bertanggung jawab kepaada Kepala Dinas.
Untuk melaksanakan tugas, Sekretaris menyelenggarakan fungsi :
- Melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain untuk kelancaran tugas sehari-hari;
- Mengkoordinasikan penyusunan rencana, program dan anggaran di bidang kelembagaan, perkembangan dan kerja sama desa, pemerintahan desa, serta pemberdayaan masyarakat;
- Menyusun dan merencanakan program/kegiatan serta langkah-langkah pada sekretariat sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas;
- Memberikan dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumah-tanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi;
- Mengkoordinasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, perencanaan dan pelaksanaan kerja sama pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa;
- Mengkoordinasikan semua tugas dengan masing-masing bidang;;
- Menyelenggarakan urusan surat menyurat, perencanaan, keuangan dan kepegawaian, rumah tangga, keamanan, kebersihan, dan urusan lainnya yang belum diuraikan di bidang lain;
- Mengkoordinasi penyusunan laporan bulanan, triwulan dan tahunan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan data laporan sekretariat dan bidang;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan sekretariat kepada Kepala Dinas baik secara tertulis maupun secara lisan disertai dengan saran/pertimangan untuk mendapatkan petunjuk sera arahan lebih lanjut;
- Menysusun informasi urusan kepegawaian, keuangan, umum, perlengkapan, penysusunan program dan pelaporan dinas pada sekretariat sebagai pertanggungjawaban kepada Kepala Dinas;
- Mengelola barang/aset milik daerah/kekayaan negara;
- Membagi tugas kepada sub bagian di bawahnya sesuai dengan uraian tugas dan fungsi;
- Memberikan penilaian terhadap kinerja bawahan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan uraian tugas dan fungsi.
Sekretaris membawahi :
- Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Aset; dan
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
- Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Aset
Kepala Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Aset mempunyai tugas menyusun, merencanakan, mengkoordinasikan program/kegiatan, pengelolaan urusan keuangan dan aset, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan mengkompilasi semua usualan dari bidang-bidang di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
Uraian melaksanakan tugas Kepala Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Aset, menyelenggarakan fungsi :
- Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan dan ketentuan lain yang berhubungan dengan tugas pokok guna pelaksanaan tugas;
- Menyusun program/rencana kerja yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kegiatan Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Aset;
- Melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan anggaran, penyusunan kegiatan rutin, urusan akuntasi dan verifikasi keuangan;
- Menyiapkan penyusunan pedoman teknis, pengawasan keuangan, administrasi urusan gaji pegawai;
- Melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan pelaporan keuangan dan aset;
- Melakukan Rencana Pemeliharaan Barang Unit (RPBU);
- Melakukan penyiapan bahan penatausahaan dan inventarisasi barang;
- Melakukan penyiapan bahan administrasi pengadaan, penyaluran, penghapusan dan pemindah-tanganan barang milik Daerah;
- Melakukan penyiapan penyusunan laporan dan administrasi penggunaan peralatan dan perlengkapan kantor;
- Melakukan penyusunan pelaporan dan dokumentasi kegiatan Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Aset;
- Mengkompilasi semua data usulan program/kegiatan dari bidang di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
- Membagi tugas, membimbing, mengawasi, mengoreksi naskah hasil kerja bawahan dan memberi petunjuk kepada bawahan dilingkungan Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Aset sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yag berlaku;
- Melakukan penyusunan pelaporan dan dokumnetasi kegiatan Sub Perencanaan, Keuangan dan Aset;
- Mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Aset serta melaporkan kepada atasan baik secara tertulis maupun lisan disertai saran/pertimbangan untuk mendapatkan petunjuk dan arahan lebih lanjut;
- Melakukan penilaian kinerja bawahan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugas.
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan urusan kepegawaian, tata usaha, rumah tangga, kerja sama, kehumasan, protokol, kepustakaan dan dokumentasi.
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
- Melakukan penyusunan rencana dan anggaran Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Melakukan urusan rencana kebutuhan pegawai;
- Menyiapkan urusan tata usaha kepegawaian, disiplin pegawai dan evaluasi kinerja pegawai;
- Melakukan urusan surat menyurat dan kearsipan;
- Melaksanakan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Unut (RKBU) dan urusan pengadaan;
- Melakukan urusan rumah tangga, keamanan dan kebersihan;
- Menyiapkan bahan evaluasi kelembagaan dan ketatalaksanaan;
- Menyusun rencana/program pelaksanaan kegiatan urusan umum dan kepegawaian sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas;
- Membuat dan meneliti berkas-berkas serta memeriksa surat-surat masuk dan keuar yang berkenaan dengan administrasi umum dan kepegawaian;
- Menyelenggarakan administrasi umum dan kepegawaian serta menyiapkan bahan-bahan dalam menetapkan kebijakan pengelolaan data kepegawaian;
- Menyiapkan bahan koordinasi bidang kepegawaian dan kelembagaan;
- Menyiapkan bahan penyusunan analisa jabatan, analisa beban kerja, evaluasi jabatan dan sasaran kerja pegawai;
- Menyiapkan bahan pengusulan pengangkatan, mutasi, kenaikan pangkat, promosi, kenaikan gaji berkala, tanda jasa dan cuti pegawai;
- Menyiapkan bahan pengusulan dan penyelenggaraan pendidikan dan latihan;
- Membagi tugas, membimbing, mengawasi, mengoreksi hasil kerja bawahan dan memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Melakukan penyusunan pelaporan dan dokumnetasi kegiatan Sub Umum Dan Kepegawaian;
- Mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta melaporkan kepada atasan baik secara tertulis maupun lisan disertai saran/pertimbangan untuk mendapatkan petunjuk dan arahan lebih lanjut;
- Melakukan penilaian kinerja bawahan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.
- Bidang Kelembagaan, Perkembangan dan Kerja Sama Desa
Kepala Bidang Kelembagaan, Perkembangan dan Kerja Sama Desa mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, pembinaan, serta pemantauan dan evaluasi di bidang kelembagaan, perkembangan dan kerja sama desa.
Untuk melaksanakan tugas, Kepala Bidang Kelembagaan, Perkembangan dan Kerja Sama Desa menyelenggarakan fungsi :
- Merencanakan perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan lembaga kemasyarakatan, evaluasi perkembangan desa, potensi desa dan kelurahan, perencanaan pembangunan partisipatif dan kerja sama desa;
- Melaksanakan kebijakan di bidang pemberdayaan lembaga kemasyarakatan, evaluasi perkembangan desa, potensi desa dan kelurahan, perencanaan pembangunan partsipatif dan kerja sama desa;
- melaksanakan pembinaan, koordinasi di bidang pemberdayaan lembaga kemasyarakatan, evaluasi perkembangan desa, potensi desa dan kelurahan desa, perencanaan pembangunan partisipatif dan kerja sama desa;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan lembaga kemasyarakatan, evaluasi perkembangan desa, potensi desa dan kelurahan, perencanaan pembangunan partisipatif dan kerja sama desa;
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan lembaga kemasyarakatan, evaluasi perkembangan desa, potensi desa dan kelurahan, perencanaan pembangunan partisipatif dan kerja sama desa;
- Pelaksanaan administrasi di bidang pemberdayaan lembaga kemasyarakatan, evaluasi perkembangan desa, potensi desa dan kelurahan, perencanaan pembangunan partisipatif dan kerja sama desa;
- Melaporakan hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan bdang Kelembagaan, Perkembangan dan Kerja Sama Desa kepada Kepala Dinas baik secara tertulis maupun secara lisan disertai saran/pertimbangan untuk mendapatkan petunjuk serta arahan lebih lanjut;
- Membagi tugas kepada Seksi di bawahnya sesuai dengan uraian tugas dan fungsi;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan uraian tugas dan fungsinya.
Kepala Bidang Kelembagaan , Perkembangan dan Kerja Sama desa membawahi :
- Seksi Kelembagaan Sosial Budaya Masyarakat;
- Seksi Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan; dan
- Seksi Pembangunan Partisipatif dan Kerja Sama Desa.
- Kepala Seksi Kelembagaan Sosial Budaya Masyarakat
Seksi Kelembagaan Sosial Budaya Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, koordinasi, pemberian bimbingan teknis dan pemantauan serta evaluasi di bidang pemberdayaan lembaga sosial budaya masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas, Kepala Seksi Kelembagaan Sosial Budaya Masyarakat menyelenggarakan fungsi :
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi Kelembagaan Sosial Budaya Masyarakat;
- Melakukan penyaiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang kelembagaan sosial budaya masyarakat;
- Melakukan penyiapan bahan koordinasi pembinaan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pokjanal Pos Yandu, Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2W-KSS), Lembaga Adat dan Kearifan Lokal Desa, KPMD/LKMD, bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak, Generasi Sehat dan Cerdas, Tenaga Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD);
- Melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis di bidang fasilitasi pembinaan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pokjanal Pos Yandu, Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2W- KSS), Lembaga Adat dan Kearifan Lokal Desa, KMPD/LKMD, bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak, Generasi Sehat dan Cerdas, Tenaga Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD);
- Melakukan pembinaan, bimbingan teknis pada Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pokjanal Pos Yandu, Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2W-KSS), Lembaga Adat dan Kearifan Lokal Desa, KPMD/LKMD, bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak, Generasi Sehat dan Cerdas, Tenaga Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD);
- Melakukan penyiapan bahan pendataan dan klasifikasi Pokjanal Posyandu, KMPD/LKMD;
- Melakukan pemantauan dan evaluasi pada Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pokjanal Pos Yandu, Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2W-KSS), Lembaga Adat dan Kearifan Lokal Desa, KPMD/LKMD, bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak, Generasi Sehat dan Cerdas, Tenaga Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD);
- Membagi tugas , membimbing, mengawasi, mengoreksi hasil kerja bawahan dan memberi petunjuk kepada bawahan di Seksi Kelembagaan Sosial Budaya Masyarakat;
- Melakukan penyusunan pelaporan dan dokumentasi kegiatan Seksi Kelembagaan Sosial Budaya Masyarakat;
- Mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan Seksi Kelembagaan Sosial Budaya Masyarakat dan melaporkan kepada atasan baik secara tertulis maupun secara lisan disertai saran/pertimbangan untuk mendapatkan petujuk serta arahan lebih lanjut;
- Melakukan penilaian terhadap kinerja bawahan;
- Melakukan tugas lain yang di berikan pimpinan sesuai dengan bidang tugas.
- Seksi Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan
Kepala Seksi Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, fasilitasi, pemantauan serta evaluasi Perkembanga Desa dan Kelurahan.
Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan menyelenggarakan fungsi :
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan;
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kebijakan dibidang fasilitasi pedoman evaluasi perkembangan desa, potensi desa dan kelurahan, pelaksanaan lomba desa dan kelurahan, Pekan Inovasi Perkembangan Desa dan Kelurahan (PIN), lab site, profil desa dan kelurahan dan pelaksanaan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM).
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan koordinasi pelaksanaan kebijakan dibidang fasilitasi pedoman evaluasi perkembangan desa, potensi desa dan kelurahan, pelaksanaan lomba desa dan kelurahan, Pekan Inovasi Perkembangan Desa dan Kelurahan (PIN), lab site, profil desa dan kelurahan dan pelaksanaan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM).
- Melakukan bimbingan, pembinaan, fasilitasi evaluasi perkembangan desa, potensi desa dan kelurahan, pelaksanaan lomba desa dan kelurahan, Pekan Inovasi Perkembangan Desa dan Kelurahan (PIN), lab site, profil desa dan kelurahan dan pelaksanaan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM).
- Melakukan koordinasi, fasilitasi kegiatan lomba desa dan kelurahan, Pekan Inovasi Perkembangan Desa dan Kelurahan (PIN), Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM);
- Melakukan pemantauan evaluasi perkembangan desa, potensi desa dan kelurahan, pelaksanaan lomba desa dan kelurahan, Pekan Inovasi Perkembangan Desa dan Kelurahan (PIN), lab site, profil desa dan kelurahan dan pelaksanaan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM).
- Membagi tugas, membimbing, mengawasi, mengoreksi hasil kerja bawahan dan memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan Seksi Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan;
- Melakukan penyusunan pelaporan dan dokumentasi kegiatan Seksi Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan;
- Mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan Seksi Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan serta melaporkan kepada atasan baik secara tertulis maupun secara lisan disertai saran/pertimbangan untuk mendapatkan petunjuk serta arahan lebih lanjut;
- Melakukan penilaian terhadap kinerja bawahan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugas.
- Seksi Pembangunan Partisipatif dan Kerja Sama Desa.
Keala Seksi Pembangunan Partisipatif dan Kerja Sama Desa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan pemantauan serta evaluasi pembangunan partisipatif dan kerja sama desa.
Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi Pembangunan Partisipatif dan Kerja Sama Desa menyelenggarakan fungsi :
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi Pembangunan Partisipatif dan Kerja Sama;
- Melakukan penyaiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang pembangunan partisipatif dan kerja sama desa;
- Melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pembangunan partisipatif dan kerja sama desa;
- Melakukan pembinaan, pendampingan dan bimbingan teknis pelaksanaan Musyawarah Desa, Musyawarah Pembangunan Desa dan Kelurahan, Penyusunan Dokumen RPJMDesa, dan Dokumen RKPDesa;
- Melakukan penyiapan bahan fasilitasi, pendampingan kerja sama pemerintah desa;
- Melakukan fasilitasi, pendampingan kerja sama pemerintah desa;
- Melakukan pendampingan evaluasi Dokumen RJMDes, Dokumen RKPDes dan evaluasi kerja sama pemerintah desa;
- Membagi tugas, membimbing, mengawasi, mengoreksi hasil kerja bawahan dan memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan Seksi Pembangunan Partisipatif dan Kerja Sama Desa;
- Melakukan penyusunan pelaporan dan dokumentasi kegiatan Seksi Pembangunan Partisipatif dan Kerja Sama Desa;
- Mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan Seksi Pembangunan Partisipatif dan Kerja Sama Desa serta melaporkan kepada atasan baik secara tertulis maupun secara lisan disertai saran/pertimbangan untuk mendapatkan petunjuk serta arahan lebih lanjut;
- Melakukan penilaian tugas kinerja bawahan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugas.
- Bidang Pemerintahan Desa
Kepala Bidang Pemerintahan Desa mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang Pemerintahan Desa.
Untuk melaksanakan tugas Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan menyelenggarakan fungsi :
- Melakukan penyelarasan kebijakan Nasional, Provinsi dengan kebijakan skala Kabupaten tentang Pemerintahan Desa dan Kelurahan sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
- Menyusun rencanakan kebijakan di bidang penataan desa, penguatan kapasitas pemerintahan desa, penataan keuangan, aset serta administrasi desa dan kelurahan;
- Mengkoordinasikan rencana kebijakan penataan desa, penguatan kapasitas pemerintahan desa, penataan keuangan, aset serta administarsi desa dan kelurahan;
- Melakukan pembinaan, pendampingan dan bimbingan teknis penataan desa, penguatan kapasitas pemerintahan desa, penataan keuangan dan aset desa serta administarsi desa dan kelurahan;
- Melakukan pendampingan, fasilitasi penyusunan APBDesa, laporan pertanggungjawaban pemerintah desa dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan desa dan aset;
- Menyusun bahan pelaksanaan pemilihan BPD, Kepala Desa, Perangkat Desa, penamaan kode desa dan kelurahan;
- Menyusun bahan penataan kewenangan desa, urusan pemerintahan desa, struktur organisasi pemerintah desa, dan produk hukum desa;
- Membagi tugas kepada seksi dibawahnya sesuai dengan uraian tugas dan fungsi;
- Mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan di Bidang Pemerintahan Desa dan melaporkan kepada Kepala Dinas baik secara tertulis maupun secara lisan disertai dengan saran/pertimbangan untuk mendapatkan petunjuk serta arahan lebih lanjut;
- Memberikan penilaian terhadap kinerja bawahan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan uraian tugas dan fungsi.
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan membawahi :
- Seksi Penataan dan Penguatan Kapasitas Pemerintahan Desa;
- Seksi Penataan Keuangan Dan Aset Desa; dan
- Seksi Penataan Administrasi Desa dan Kelurahan.
- Seksi Penataan dan Penguatan Kapasitas Pemerintahan Desa
Kepala Seksi Penataan dan Penguatan Kapasitas Pemerintahan Desa mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan pemantauan penataan dan penguatan kapasitas pemerintah desa.
Untuk melaksanakan tugas, Kepala Seksi Penataan dan Penguatan Kapasitas Pemerintahan Desa menyelenggarakan fungsi :
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi Penataan dan Penguatan Kapasitas Pemerintahan ;
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang penataan desa dan penguatan kapasitas pemerintahan desa;
- Melakukan koordinasi penyiapan bahan penyusunan kebijakan penataan desa, penguatan kapasitas pemerintahan desa;
- Melakukan fasilitasi pemilihan BPD, Kepala Desa dan pengangkatan Perangkat Desa;
- Melakukan fasilitasi dan bimbingan teknis penataan kewenangan desa, urusan pemerintahan desa, struktur organisasi pemerintahan desa dan produk hukum desa;
- Melakukan pembinaan dan bimbingan teknis dalam penguatan kapasitas pemerintah desa dan BPD;
- Melakukan penyiapan bahan koordinasi penilaian kinerja BPD, dan pemerintah desa;
- Melakukan penyiapan bahan koordinasi penamaan, kode desa dan kelurahan;
- Membagi tugas, membimbing, mengawasi, mengoreksi hasil kerja bawahan dan memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan Seksi Penataan dan Penguatan Kapasitas Pemerintahan Desa;
- Melakukan penyusunan pelaporan dan dokumentasi kegiatan Seksi Penataan dan Penguatan Kapasitas Pemerintahan Desa;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan Seksi Penataan dan Penguatan Kapasitas Pemerintahan Desa kepada atasan baik secara tertulis maupun secara lisan disertai saran/pertimbangan untuk mendapatkan petunjuk serta arahan lebih lanjut;
- Melakukan penilaian terhadap kinerja bawahan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugas.
- Seksi Penataan Keuangan dan Aset Desa
Kepala Seksi Penataan Keuangan dan aset Desa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan pemantauan serta evaluasi penataan keuangan dan aset desa.
Untuk melaksanakan tugas, Kepala Seksi Penataan Keuangan dan Aset Desa menyelenggarakan fungsi :
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi Penataan Keuangan dan Aset Desa;
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang penataan keuangan dan aset desa;
- Melakukan penyiapan bahan koordinasi penetapan dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD), dana bantuan keuangan (DBK), bagi hasil pajak dan retribusi dalam rangka penyusunan APBDes;
- Melakukan pembinaan, bimbingan teknis dan fasilitasi penyusunan APBDes;
- Melakukan pembinaan, pendampingan penatausahaan keuangan desa, pelaporan keuangan desa, dan pertanggungjawaban keuangan desa;
- melakukan pendataan/pencatatan aset desa;
- membagi tugas, membimbing, mengawasi, mengoreksi hasil kerja bawahan dan memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan Seksi Penataan Keuangan dan Aset Desa;
- melakukan penyusunan pelaporan dan dokumentasi kegiatan Seksi Penataan Keuangan dan Aset Desa;
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan Seksi Penataan Keuangan dan Aset Desa kepada atasan baik secara tertulis maupun secara lisan disertai saran/pertimbangan untuk mendapatkan petunjuk serta arahan lebih lanjut;
- melakukan penilain terhadap kinerja bawahan;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugas.
- Seksi Penataan Administrasi Desa dan Kelurahan
Kepala Seksi Penataan Administrasi Desa dan Kelurahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan pemantauan serta evaluasi di bidang penataan administrasi desa dan kelurahan.
Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi Penataan Administrasi Desa dan Kelurahan menyelenggarakan fungsi :
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi Penataan Administrasi Desa dan Keluarahan;
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan penataan administrasi pemerintahan desa dan kelurahan;
- Melakukan penyiapan bahan koordinasi kebijakan penataan administrasi pemerintahan desa dan kelurahan;
- Melakukan pembinaan, bembingan teknis dan pendampingan penyusunan administrasi umum, kependudukan, keuangan, pembangunan desa dan kelurahan;
- Melakukan evaluasi dan pemantauan perkembangan penyusunan administrasi umum, kependudukan, keuangan, pembangunan desa dan kelurahan;
- Membagi tugas, membimbing, mengoreksi, mengawasi hasil kerja bawahan dan memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan Seksi Penataan Administrasi Desa dan Kelurahan;
- Melakukan penyusunan pelaporan dan dokumentasi kegiatan Seksi Penataan Administrasi Desa dan Kelurahan;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan Seksi Penataan Administrasi Desa dan kelurahan kepada atasan baik secara tertulis aupun secara lisan disertai dengan saran/pertimbangan untuk mendapatkan petunjuk serta arahan lebih lanjut;
- Melakukan penilaian terhadap kinerja bawahan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas.
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang pemberdayaan masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi :
- Penyelarasan kebijakan nasional, provinsi dengan kebijakan skala kabupaten dibidang pemberdayaan masyarakat pedesaan, pengelolaan sumber daya alam (SDA), pemanfaatan teknologi tepat guna (TTG), dan penguatan lembaga ekonomi pedesaan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat pedesaan;
- Penyusunan kebijakan pemberdayaan masyarakat pedesaan, pengelolaan sumber daya alam (SDA), pemanfaatan teknologi tepat guna (TTG), dan penguatan lembaga ekonomi pedesaan;
- Mengkoordinasi kebijakan pemberdayaan masyarakat pedesaan, pengelolaan sumber daya alam (SDA), pemanfaatan teknologi tepat guna (TTG), dan penguatan lembaga ekonomi pedesaan;
- Melakukan bimbingan, pendampingan pemberdayaan masyarakat pedesaan;
- Melakukan bimbingan, fasilitasi peningkatan pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan pemanfaatan teknologi tepat (TTG);
- Melakukan bimbingan, fasilitasi penguatan lembaga ekonomi pedesaan (BUMDes, pasar desa);
- Melakukan pemantauan perkembangan pemberdayaan masyarakat pedesaan, pengelolaan sumber daya alam (SDA), pemanfaatan teknologi tepat guna (TTG) serta penguatan lembaga ekonomi pedesaan;
- Membagi tugas kepada seksi di Bidang Pemberdayaan Masyarakat sesuai dengan uraian tugas dan fungsi;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat kepada Kepala Dinas baik secara tertulis maupun secara lisan disertai saran/pertimbangan unutk mendapatkan petunjuk serta arahan lebih lanjut;
- Memberikan penilaian terhadap kinerja bawahan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai uraian tugas dan fungsi.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyaraka membawahi :
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan;
- Seksi Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna; dan
- Seksi Penguatan Lembaga ekonomi desa.
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan
Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan pelaksanaan, dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang pemberdayaan masyarakat pedesaan.
Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan menyelenggarakan fungsi :
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran seksi pemberdayaan masyarakat pedesaan;
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat pedesaan;
- Melakukan penyiapan bahan koordinasi kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat pedesaan;
- Melakukan pembinaan, pendampingan kelompok masyarakat pedesaan;
- Melakukan bimbingan teknis melalui pelatihan, peningkatan keterampilan kelompok masyarakat pedesaan dalam pemenuhan kebutuhan dasarnya;
- Melakukan pendataan dan pemetaan kelompok masyaraat pedesaan;
- Melakukan bimbingan dan pelatihan kelompok masyarakat pedesaan untuk peningkatan kualitas hidupnya;
- Melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan pemberdayaan masyarakat pedesaan;
- Membagi tugas, membimbing, mengawasi, mengoreksi hasil kerja bawahan dan memberi petunjuk kepada bawahan dilingkungan Seksi Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan;
- Melakukan penyusunan pelaporan dan dokumentasi kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan kepada atasan baik secara tertulis maupun secara lisan disertai saran/pertimbangan untuk mendapatkan petunjuk serta arahan lebih lanjut;
- Melakukan penilaian terhadap kinerja bawahan;
- Melakukan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugas.
- Seksi Sumber Daya Alam (SDA) dan Teknologi Tepat Guna (TTG)
Kepala Seksi Sumber daya Alam dan Teknologi Tepat Guna mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan pemantauan serta evaluasi di bidang sumber daya alam dan teknologi tepat guna.
Untuk melaksanakan tugas, Kepala Seksi sumber daya alam dan teknologi tepat guna menyelenggarakan fungsi :
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi Sumber Daya Alam (SDA) dan Teknologi Tepat Guna (TTG);
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang sumber daya alam dan teknologi tepat guna;
- Melakukan penyiapan bahan koordinasi kebijakan di bidang sumber daya alam dan teknologi tepat guna;
- Melakukan pembinaan, bimbingan teknis pemanfaatan sumber daya alam, pemanfaatan lahan serta pelestarian lingkungan hidup;
- Melakukan pembinaan, fasilitasi dan pelatihan kelompok masyarakat dalam pemanfaatan teknologi tepat guna;
- Melakukan pendataan, pemetaan dibidang pengelolaan sumber daya alam, teknologi tepat guna, pemanfaatan lahan serta pelestarian lingkungan hidup;
- Melakukan penguatan kapasitas kelompok teknologi tepat guna;
- Melakukan pendampingan supervisi pemetaan kebutuhan sumber daya alam, pengkajian teknologi tepat guna, serta penyelenggaraan gelar teknologi tepat guna tingkat nasional dan tingkat provinsi;
- Membagi tugas, membimbing, mengawasi, mengoreksi hasil kerja bawahan dan memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan Seksi Sumber Daya Alam (SDA) dan Teknologi Tepat Guna (TTG);
- Melakukan penyusunan pelaporan dan dokumentasi kegiatan Seksi Sumber Daya Alam (SDA) dan Teknologi Tepat Guna (TTG);
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan Seksi Sumber Daya Alam (SDA) dan (Teknologi Tepat Guna) kepada atasan baik secara tertulis maupun secara lisan disertai saran/pertimbangan untuk mendapatkan petunjuk serta arahan lebih lanjut;
- Melakukan penilaian terhadap kinerja bawahan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugas.
- Seksi Penguatan Lembaga Ekonomi Desa
Kepala Seksi Penguatan Lembaga Ekonomi Desa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan pemantauan serta evaluasi di bidang penguatan lembaga ekonomi desa.
Untuk melaksanakan tugas, Kepala Seksi Penguatan Lembaga Ekonomi Desa menyelenggarakan fungsi :
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi Penguatan Lembaga Ekonomi Desa;
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang penguatan lembaga ekonomi desa;
- Melakukan penyiapan bahan koordinasi kebijakan di bidang penguatan lembaga ekonomi desa;
- Melakukan penyiapan bahan pengawasan terhadap BUMDes, pasar desa dan lembaga keuangan mikro pedesaan;
- Melakukan pembinaan, bimbingan teknis penguatan kapasitas BUMDes, pengelolaan pasar desa, dan lembaga keuangan mikro pedesaan;
- Melakukan pembinaan penguatan kelompok pemberdayaan ekonomi masyarakat pedesaan berbasis ekonomi kerakyatan;
- Melakukan penyiapan bahan pelatihan peningkatan keterampilan kelompok masyarakat dalam pengembagan produksi, pemasaran, perkreditan dan pengelolaan lembaga keuangan mikro pedesaan;
- Melakukan pendataan, pemetaan, pengawasan pengembangan kelompok ekonomi kerakyatan, BUMDes, pasar desa dan lembaga keuangan mikro pedesaan;
- Membagi tugas, membimbing, mengawasi, mengoreksi hasil kerja bawahan dan memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan Seksi Penguatan Lembaga Ekonomi Desa;
- Melakukan penyusunan pelaporan dan dokumentasi kegiatan Seksi Penguatan Lembaga Ekonomi Desa;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan Seksi Penguatan Lembaga Ekonomi Desa kepada atasan baik secara tertulis maupun secara lisan disertai saran/pertimbangan untuk mendapatkan petunjuk serta arahan lebih lanjut;
- Melakukan penilaian terhadap kinerja bawaan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugas..